Wednesday, May 15, 2019

Manfaat Yang Anda Dapatkan Jika Menjadi Anggota BPJS

Manfaat yang Anda dapatkan jika menjadi anggota BPJS - Apakah Anda sudah tahu cara menjadi anggota BPJS? Apakah Anda benar-benar terlibat dalam pekerjaan BPJS, kan? Apakah Anda sudah tahu tentang berbagai manfaat yang ditawarkan oleh masing-masing lembaga dan layanan ketenagakerjaan inovatif BPJS?


Tolong tidak tahu cinta. Pelajari lebih lanjut tentang berbagai program dan manfaat yang dapat diambil anggota BPJS.

Program jaminan sosial adalah program dasar untuk perlindungan pekerja untuk memastikan keselamatan dan kepastian risiko sosial dan ekonomi.

Program JHT diharuskan untuk berpartisipasi, dan di samping manajer pemerintah, penerima gaji adalah individu dan pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.

Di sisi lain, partisipasi penerima non-upah dalam hubungan kerja / independen dengan pengusaha, di samping pekerjaan.

Keuntungan JHT adalah dalam bentuk tunai, jumlah total biaya kontribusi ditambah hasil pengembangan, dan juga dalam hal anggota program JHT mencapai usia 56 tahun, atau meninggal atau menjadi cacat permanen. Dalam hal

Selain itu, kategori usia pensiun termasuk peserta yang pensiun, dapat diberhentikan dan diberhentikan karena mereka tidak bekerja di mana pun, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Kontribusi untuk program JHT penerima manfaat mencapai 5,7% dari gaji, yang terdiri dari 2% karyawan dan 3,7% dari pemberi kerja.

Sumbangan untuk program JHT untuk peserta yang tidak dibayar didasarkan pada serangkaian denominasi tertentu dalam daftar sesuai dengan Lampiran I RR (daftar sumbangan yang dipilih oleh peserta sesuai dengan pendapatan masing-masing peserta),

Untuk setiap bulan keterlambatan, dikenakan penalti sebesar 2% dari kontribusi yang dibayarkan kepada pihak penerima manfaat (pembayaran maksimum pada hari ke 15 setiap bulan).

Program ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan yang timbul dari hubungan kerja, termasuk perjalanan pulang atau ke tempat kerja atau kemungkinan insiden, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kompensasi untuk program JKK dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayar (dalam hal penerima manfaat). Berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, jumlah tersebut diperkirakan hingga dua tahun.

Penting untuk dicatat bahwa batas waktu untuk program ini adalah dua tahun setelah kecelakaan untuk memproses klaim.

Oleh karena itu, untuk memanfaatkan program ini, perlu untuk memperhitungkan kecelakaan di tempat kerja yang terjadi pada 1 Juli 2015 atau setelah tanggal ini.

Perlindungan terhadap kematian ditujukan untuk ahli waris peserta dalam program ketenagakerjaan BPJS yang tidak meninggal karena cedera kerja, dan jika peserta meninggal selama periode kegiatan, manfaat dari JKM ini akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Kontribusi gaji JKM adalah 0,30% dari gaji atau gaji bulanan, tetapi jumlah bulanan peserta yang tidak bergaji adalah 6.800 rupee per bulan.

Kontribusi dan JKM akan dinilai secara berkala hingga 2 tahun.

Ini adalah program tambahan untuk mengubah hasilnya menjadi BPJS kerja. Pekerjaan di BPJS diperlukan untuk pelaksanaan program pensiun sesuai dengan UU No. 24/2011 tentang ayat 2 Pasal 6 dari Badan Jaminan Sosial (BPJS).

Asuransi pensiun memberikan standar hidup yang layak bagi peserta dan / atau ahli warisnya, memberikan penghasilan setelah peserta pensiun, atau ketika ia cacat permanen atau mati secara permanen. Dilakukan oleh pemerintah untuk tujuan konservasi.

Keuntungan dari asuransi pensiun adalah jumlah yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, untuk peserta yang terus-menerus menderita cacat total, atau kepada ahli waris peserta yang meninggal.

Untuk saat ini, pembayaran tagihan BPJS Kesehatan sudah dipermudah dengan adanya teknologi, sekarang Anda bisa membayar tagihan BPJS di smartphone Anda dengan layanan dari BebasBayar. Bukan hanya membayar BPJS, Bebasbayar.com melayani berbagai macam tagihan dan pembayaran online, baik transportasi, pulsa, dan lainnya.

No comments:

Post a Comment